
TATA TERTIB SISWA DAN KELAS MTs YPKS PADANGSIDIMPUAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Setiap Siswa harus menjungjung tinggi nama baik sekolah, Norma Agama dan Mematuhi Tata Tertib Siswa sebagai berikut :
- Siswa harus hadir disekolah sebelum bel berbunyi tepat pukul 07.10 Wib sampai 14.15 Kecuali ada jadwal tambahan di Sekolah
- Siswa harus mengikuti upacara setiap hari senin dan hari-hari yang ditetapkan untuk upacara bendera
- Sebelum memasuki kelas siswa lebih dahulu berbaris di depan kelas dan memberi salam kepada Guru
- Sebelum pelajaran dimulai siswa harus berdo’a dengan do’a yang telah ditetapkan menurut tingkatan kelas
- Waktu istirahat siswa tidak dibenarkan tinggal di dalam kelas dan tidak dibenarkan meninggalkan Sekolah
- Setiap siswa bertanggung jawab akan keamanan ketertiban, kebersihan dan keindahan Sekolah serta memungut sampah yang berserakan
- Seragam sekolah ditetapkan sebagai berikut :
– Hari Senin-Kamis : Berbaju putih lengan panjang/Pendek, Celana/Rok biru, sepatu kain warna hitam, kaos kaki warna putih (bukan stoking) dan bagi putri memakai baju kurung putih dan jilbab polos (tanpa renda, warna-warni dan bordir).
– Hari Jum’at dan Sabtu : Pakaian Pramuka, Kaos Kaki Hitam
– Hari Senin s/d Sabtu : Bagi Putra harus memakai tutup kepala/Peci
– Pakaian olahraga disesuaikan dengan norma Agama Islam dan dipakai sesuai dengan jadwal olahraga kelas masing-masing
- Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit dari pelajaran pertama setiap hari, tidak dibenarkan masuk tanpa ada izin resmi (cap stempel dan tanda tangan) dari guru piket
- Siswa yang tidak hadir tanpa alasan :
- Sakit harus memberikan keterangan dari Orangtua baik lisan maupun tulisan, tapi kalau lebih dari 3 hari wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter atau petugas kesehatan
- Izin sama dengan alasan sakit, tapi lebih dari 3 hari wajib melaporkan Surat Keterangan sekurang-kurangnya dari kepala lingkungan/kepala Pemerintahan setempat
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh guru/wali kelas baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Diwajibkan bagi siswa membawa Kitab Suci Al-Qur’an serta perlengkapan alat shalat setiap hari
- Siswa harus menyelesaikan kewajiban BP3 dan Praktek Komputer paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan pembayaran lainya harus tepat pada waktu yang telah ditentukan
Larangan
- Tidak boleh membawa buku/kaset selain perlengkapan yang dipergunakan untuk pelajaran
- Tidak boleh menerima tamu dilingkungan Sekolah sebelum ada izin dari guru piket
- Dilarang merokok dan membawa rokok ke Sekolah
- Dilarang membawa benda-benda tajam atau benda terlarang lainya yang melanggar norma Agama dan hukum Islam
- Tidak dibenarkan memakai sandal ke Sekolah
- Tidak dibenarkan membawa perhiasan/uang yang tidak diperlukan di Sekolah
- Tidak dibenarkan berambut gondrong/panjang (putra), ukuran rambut siswa :
- Dibagian muka 3 cm atau tidak menyentuh alis mata
- Disamping ditak boleh menyentuh daun telinga
- Dibelakang 1 cm tidak bolah menyentuh kerah baju
- Tidak dibenarkan mencat rambut dan kuku
- Dilarang meninggalkan kitab suci Al-Qur’an dan barang-barang lainya di dalam kelas setelah jam pelajaran berakhir
- Dilarang bagi siswa putra mengeluarkan baju, memakai celana ketat (celana tambalan), memakai tali pinggang kepala lebardan bagi siswi putri dilarang memakai rok ketat selama kegiatan pelajaran berlangsung
- Setiap kelas bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas Sekolah
- Fasilitas Sekolah yang rusak ditanggung jawabi oleh siswa yang merusak, apabila pelaku tidak diketahui maka ditanggung jawabi oleh seluruh siswa
- Dilarang buang sampah sembarangan di kelas, dipekarangan Sekolah dan dimana saja.
Padangsidimpuan, 15 Juli 2019
Kepala Madrasah,
Dra. Hj. SALOHOT PULUNGAN